OBAT KADALUARSA / EXPIRED


Pernahkah anda perhatikan cetakan "expired" dalam setiap makanan, minuman atau obat? Jika anda cermati, setelah cetakan "exp" pasti tertera tanggal, misal "Exp" : 20 Nopember 2014. Tahukah anda, "Exp" merupakan kepanjangan dari "Expired", berasal dari bahasa inggris yang berarti habis waktu atau kadaluarsa.
Segala sesuatu yang dikonsumsi ke dalam tubuh, baik itu makanan, minuman ataupun obat memiliki kandungan bahan-bahan kimia dan terdapat batasan waktu untuk tidak dikonsumsi karena memiliki efek yang berbahaya bagi kesehatan. Pada makanan dan minuman, cara yang mudah untuk mengidentifikasi kadaluarsa suatu produk adalah dengan mengamati bentuk fisik yang dapat dilihat, seperti warna yang kusam dan keruh, bentuk yang agak keriput, atau aroma yang berbau busuk dan menyengat. Dengan mengamati keadaan fisik tersebut, diharapkan kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih.
Tapi bagaimana dengan obat? Dapatkah anda membedakan antara obat yang sudah "expired" dan belum, apakah berbahaya obat yang kadaluarsa? Suatu obat yang telah melewati batas kadaluarsa (expired) sangatlah berbahaya jika dikonsumsi, karena akan menimbulkan efek toksik (racun) bagi tubuh. Hal ini dikarenakan kerja obat sudah tidak optimal dan kecepatan reaksinya telah menurun, sehingga obat yang masuk kedalam tubuh hanya akan mengendap dan menjadi racun. Hal ini dapat memberikan dampak negatif yang sangat luas karena dapat mengancam keselamatan jiwa, mengaburkan diagnosa terhadap penyakit, dan meningkatkan resistensi (antibiotik).

Obat kadaluarsa (expired date) merupakan polemik tersendiri bagi Asisten Apoteker (AA) dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)  di Indonesia dalam melaksanakan pekerjaan ke farmasian baik itu di Puskesmas, Rumah Sakit, Apotik, atau tempat pelayanan kesehatan lainnya. Permasalahannya ialah ketika AA ataupun TTK yang ada disalah satu tempat pelayanan kesehatan tersebut diminta untuk ikut bertanggung jawab atas semua obat yang kadaluarsa. Hal ini bisa menimbulkan dampak moril dan materil yang luarbiasa bagi kita untuk dapat menjalankan pekerjan ke farmasian dengan baik.
Obat yang belum kadaluarsa pun sebenarnya dapat menimbulkan efek negatif yang sama. Penyebabnya tidak lain karena penyimpanan obat yang salah yang menyebabkan zat didalam obat tersebut rusak. Tanda-tanda kerusakan zat tersebut biasanya disertai dengan perubahan bentuk, warna ataupun bau. Karenanya sangat penting untuk memperhatikan syarat-syarat penyimpanan obat.

Ciri obat kadaluarsa (expired) ataupun rusak

1. Pada Tablet
Terjadi perubahan rasa, warna atau bau;  kerusakan berupah pecah, retak, lubang, sumbing, noda, berbintik-bintik dan atau terdapat benda asing, jadi bubuk dan lembab; pada jenis tablet tertentu ada yang menjadi basah dan lengket satu dengan tablet yang lainnya.

2. Pada Kapsul
Terjadi perubahan pada warna isi kapsul tersebut ; kapsul akan menjadi terbuka, tidak berisi, rusak atau lengket satu sama lainnya.

3. Pada Cairan
Terjadi pengeruhan atau timbulnya endapan; kekentalan cairan berubah; pada rasa ataupun warna terjadi perubahan; wadah botol plastik menjadi rusak maupun bocor.

4. Pada Salep
Terjadi perubahan warna; wadah pot atau tube menjadi rusak ataupun bocor; dan bau juga berubah.

Bisnis obat expired oleh oknum dokter.

Sering kita mendengar kalau ada keluarga yang masuk rumah sakit bagian gawat darurat obat-obat yang diberikan kadang di luar kemampuan keuangan kita, dan kita sering ditunjukkan oleh orang sekitar kita untuk menebus obatnya di Pasar Pramuka atau pun Pasar Jatinegara dengan harga yang jauh lebih murah.
Berhati-hatilah dalam hal ini karena banyak beredar obat expired ataupun obat bekas. Obat bekas maksudnya bekas dipakai orang lain, tapi belum habis, biasanya ada yang datang ke Pasar tersebut, menjual obat bekas. Justru obat-obat bekas tersebut menurut kabar malah sering dicari sama dokter yang sudah biasa belanja di sana.
Jadi buat jaga-jaga, mending kita harus hati-hati menerima obat dari dokter praktik. Salah satu indikatornya adalah "obatnya sudah tidak dikemas dalam kemasan pabrik". Tapi indikator ini sepertinya tidak berlaku buat obat asal Puskesmas.

4 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus